Minggu, 05 Mei 2013

Garongan, Panjatan Kulon Progo

Garongan, Panjatan, Kulon Progo



Garongan merupakan sebuah desa di Kecamatan Panjatan Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Banyak penduduk Garongan berpencaharian sebagai petani. Tanaman yang mereka tanam sebagaian besar adalah sayur,cabai,semangka,melon. Petani di kawasan pesisir pantai selatan Kulonprogo ini yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Petani (Gapoktan) Catur Margomulyo,  melakukan penanaman cabai massal. Cabai merah keriting varietas lado dan helix ditanam pada luas seluas 160 hektare di wilayah Dusun I, II, II, dan IV, V, VI, VII, VIII, IX, Desa Garongan. Diperkirakan pada awal Mei mendatang cabai sudah bisa dipanen. Produktivitasnya per seribu meter persegi skali petik mencapai 2-3 kuintal bahkan lebih.
Mereka panen setiap lima hari sekali, usia tanaman bisa sampai enam bulan.

Dan tradisi Ratusan petani warga Desa Garongan, Kecamatan Panjatan, Kulonprogo menggelar doa bersama tanam perdana cabai 2013 di lahan pesisir. Acara itu sekaligus untuk menunjukkan bahwa para petani pesisir masih solid bertani dan menolak rencana penambangan pasir besi.
 Pagi menjelang siang itu para petani berkumpul di lahan pesisir dan duduk bersila di bawah tenda beralaskan tikar. Mereka menggelar kenduri atau baritan yang didalamnya juga dilakukan doa bersama sebelum penanaman benih cabai untuk musim tahun ini.

“Ini untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan petani Desa Garongan dalam memajukan pertanian. Sekaligus untuk menunjukkan pada semua pihak bahwa kami masih kompak mempertahankan pertanian sampai kapan pun dan tidak ingin tambang pasir besi,” kata Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Catur Margomulyo Desa Garongan, Burhanudin, di sela-sela acara.
Rencananya para petani akan mulai menanam cabai. Cabai yang akan ditanam kebanyakan varietas lado, helix, dan kio. Doa bersama itu diikuti seluruh warga penggarap lahan pesisir di Desa Garongan dan hadir juga pengurus masing-masing unit Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) dari 5 desa wilayah pesisir, serta kerabat Kraton Yogyakarta RM Aji Kusumo.

Pengurus PPLP unit Garongan, Widodo mengatakan, digelarnya acara itu sekaligus sebagai bentuk refleksi perjuangan warga petani. Untuk merapatkan barisan bahwa sampai saat ini warga petani masih berjuang mempertahankan pertanian dan menolak rencana penambangan pasir besi.

Di Garongan Panjatan juga terdapat keindahan alam yang secara langsung di suguhkan kepada para wisatawan, yaitu keindahan pantainya. Kebanyakan para wisata yang hadir adalah pemancing. karena terkenal ikannya yang banyak di pinggiran pantai desa Garongan tersebut. Ikan bojor, tembok, surung  dan masih banyak yang lain adalah ikan yang sering didapat di pantai tersebut.





BERTANI ATAU MATI TOLAK TAMBANG BESI

5 ALASAN MENGAPA PERDA DIY NO 2 TAHUN 2010 HARUS DIBATALKAN :
  1. Perda DIY No 2 tahun 2010 merupakan landasan hukum untuk penyusunan AMDAL pertambangan pasir besi.  AMDAL akan lolos jika Perda tidak batal.
  2. Perda DIY No 2 tahun 2010 memuat pasal-pasal siluman yang menyebutkan kawasan pesisir Kulon Progo untuk pertambangan pasir besi. Pasal-pasal ini akan digunakan untuk melancarkan AMDAL sekaligus menjadi pembenaran bagi Pihak  Penambang (Kementrian ESDM, PT JMI, Indo Mines Ltd. , Bupati  Kulon Progo, Sultan HB X dan Kroninya) untuk merampas kehidupan rakyat pesisir.
  3. Perda DIY No 2 tahun 2010 tidak mewakili kepentingan Hak Asazi Manusia, Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Rakyat, dan Hak Lingkungan. Pasal-pasal yang mengatur kawasan budidaya tidak memperhitungkan dan mempertimbangkan keadilan sosial dan lingkungan, termasuk untuk kabupaten di luar Kulon Progo.
  4. Perda DIY No 2 tahun 2010 memuat skandal hukum yang harus dibongkar, skandal tersebut berupa: Penghilangan pasal, Penambahan pasal, dan Perubahan bunyi pasal, yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Propinsi DIY.
  5. Perda DIY No 2 tahun 2010 cacat hukum dan tidak layak untuk diberlakukan di Propinsi DIY, sehingga dengan demikian membatalkan AMDAL demi hukum.

5 HAL YANG DIWASPADAI OLEH RAKYAT PESISIR:


  1. Rencana pertambangan pasir besi tidak akan batal sebelum Kontrak Karya antara ESDM dengan PT JMI dan Indo Mines Ltd DIBATALKAN.
  2. AMDAL digunakan untuk menerbitkan ijin lingkungan untuk pertambangan pasir besi, jadi TIDAK MUNGKIN proyek pasir besi batal tetapi AMDAL  tetap jalan.
  3. Konflik rakyat pesisir adalah dengan negara-kapitalis, bukan dengan rakyat Kulon Progo/Jogjakarta. Waspadai upaya adu domba dari penguasa.
  4. Pasir besi adalah isu sensitif dan menjual secara politik, sehingga menjelang PILKADA Kulon Progo akan banyak pihak-pihak yang akan memanfaatkan rakyat pesisir sebagai massa politiknya, dan memanfaatkan sikap penolakan rakyat pesisir sebagai jargon politik untuk meraih simpati dan dukungan.
  5. Siapapun yang setuju dengan RUUK DIY dan  Jalan Lintas Selatan Jawa adalah setuju dengan Penambangan Pasir Besi.  Harus disadari bahwa melalui UUK DIY Kasultanan dan Paku Alaman akan merampas tanah-tanah negara yang menjadi hak rakyat, dan JLS adalah proyek hutang Asian Development Bank (ADB).